WN Singapura pelaku persetubuhan anak di bawah umur
RIAU1.COM - Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial AS (50) setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas persetubuhan yang dilakukan AS terhadap perempuan yang masih di bawah umur dan merupakan anak tirinya sendiri.
Diketahui AS di ringkus polisi di Perumahan Mutiara View, Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus ini terungkap karena ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku (AS). Sehingga ibu korban melapor ke temannya dan temannya membantu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
"Korban takut melapor karena di bawah ancaman pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke Batam," katanya akhir pekan ini yang dimuat Batamnews.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang, dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban," sebut Kombes Pol Heribertus.*