Polda Kepri Ungkap Kasus Peredaran Uang Dolar Singapura Palsu

31 Januari 2024
konferensi pers Polda Kepri dalam kasus peredaran uang dolar singapura palsu (Foto: Dok. Polri)

konferensi pers Polda Kepri dalam kasus peredaran uang dolar singapura palsu (Foto: Dok. Polri)

RIAU1.COM - Dugaan peredaran uang palsu dolar Singapura berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Telah berhasil diamankan dalam operasi penyelidikan ini empat orang tersangka, dengan identitas B, AG, AYA, dan AK.

Seperti dimuat Batamnews, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban, EAN, yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Kepri

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu. Surat keterangan dari Monetary Authority Of Singapore (MAS) juga mengkonfirmasi bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000 yang diedarkan oleh para tersangka adalah palsu," kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam penggerebekan ini, Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) berhasil menyita 390 lembar uang kertas SGD10,000 palsu. 

Selain itu, barang bukti lainnya termasuk satu safe deposito box berwarna hitam, dua tas ransel, sejumlah sertifikat yang memalsukan keaslian uang tersebut, dan tiga buah ponsel.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kombes Pol Adip Rojikan menuturkan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

"Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan," tukasnya.*