Polda Kepri Telusuri Jaringan Penampungan PMI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay

5 Februari 2023
Konferensi Pers Polda Kepri

Konferensi Pers Polda Kepri

RIAU1.COM - Kasus penampung PMI Ilegal non prosedural, yang diungkap Jumat (3/2/2023) lalu di Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, Batam tengah didalami Ditreskrimum Polda Kepri.

Kedua tersangka yang ditangkap Rn dan Mr, masih diperiksa intensif, untuk mengungkap jaringan pengiriman PMI non presedural tersebut.

“Kedua tersangka dan saksi masih diperiksa penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, Ahad (5/2) seperti dimuat Batampos.

Meskipun kedua tersangka mengakui baru sekali mengirimkan PMI ilegal. Namun, polisi tak mempercayai begitu saja.

“Kami masih dalami lebih lanjut apakah kedua orang ini ada keterlibatan dengan sindikat pengiriimam PMI sebelumnya,” ujar Jefri.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan oknum-oknum di pelabuhan. Jefri mengatakan sejauh ini tidak ada keterlibatan pihak siapapun di pelabuhan.

“Hanya berdua ini saja. Namun, seperti saya bilang, kami masih melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini,” sebut Jefri.

Lalu dia mengatakan, proses pengungkapan sindikat ini masih dalam tahap penyelidikan termasuk dari modus perekrutan ke empat calon PMI ilegal tersebut.

“Jadi keempat orang tersebut diminta dari penampung atau perekrut dengan nilai Rp 8 juta per orang. Biaya itu sudah termasuk dalam dokumen paspor dan tiket kapal menuju Malaysia,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, bahwa calon PMI ini akan di pekerjakan di kebun kelapa sawit dengan gaji 1.500 sampai 3000 ringgit Malaysia.

“Proses perekutran masih sama dengan modus sebelumnya, mereka bekerja sama dengan perekrut dari daerah asal dan berkoordinasi sebab di Batam hanya sebagai penampung saja,” terang Dirkrimum Polda Kepri.

Dari kedua pelaku Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 buah paspor , 4 tiket kapal ferry, dan dua unit hp yang digunakan untuk saling berkoordinasi antara pelaku dengan keempat calon PMI tersebut.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya Ditreskrimum telah berkoordinasi dengan BP2MI guna memberikan perlindungan kepada empat orang PMI tersebut untuk proses pemulangan ke daerah asal nya.

“Sudah kami titipkan untuk perlingungan bersama BP2MI nantinya mereka ini akan di pulangkam ke daerah asal nya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M.Primastito menyampaikan langkah saat ini kepada empat orang tersebur sudah diserahkan kepada P4MI Batam dan ditampung di shelter.

“Untuk pemulangannya sedang dalam proses, karena kita akan koordinasikan dan komunikasikan dengan BP3MI NTB dan Jatim serta Pemda setempat agar saat mereka tiba di NTB dan Jatim untuk diberikan sosialiasi terkait dengan prosedur sebagai PMI yang benar dan setelah itu diantar ke pihak keluarganya masing-masing,” papar dia.*