Mapolda Kepri
RIAU1.COM - Dua tersangka kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Dua tersangka ayah dan anak yakni Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) kini masuk dalam DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan.
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) dan Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan kini masuk dalam DPO.
“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017 , 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 milyar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5) yang dimuat Batampos.
”Artinya dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo,” sambung dia.
PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.
“Maka kedua orang dari PT JPK tersebut kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Walau kita ada indikasi Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaan nya disana,” ujarnya.
Langkah selanjutnya apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum maka Ditreskrimsus Polda Kepri telah membuat red notice melalui Interpol.
Sebagaimana yang tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli(PPJB) bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.
“Namun setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah. 4.milyar ,- serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2 milyar,-
Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT. Mitra Raya Sektarindo dan PT. Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama .
“Tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.*