Sidang Praperadilan penahanan 30 warga Rempang/Tribunbatam
RIAU1.COM - Sidang perdana praperadilan yang melibatkan 30 warga Rempang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi unjuk rasa solidaritas Rempang pada 11 September 2023 di depan kantor BP Batam dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kehadiran keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan solidaritas telah membuat ruang sidang dipadati sejak pukul 08.00 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan. Di tengah pembacaan permohonan praperadilan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, terlihat adanya keresahan terkait kesiapan pihak termohon, Polresta Barelang, yang tidak memberikan keterangan kepada media.
Mangara Sijabta dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menegaskan bahwa mereka berjuang untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan proses hukum yang adil.
"Ini merupakan perjuangan dari pada hukum dan keadilan, kita bukan bermain di jalanan, tapi kita bermain di tempat yang memang sudah disiapkan negara untuk memenuhi proses-proses hukum apakah telah memenuhi rasa keadilan," kata Mangara yang dimuat Batamnews.
Sopandi dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional juga mengekspresikan kekecewaannya terhadap kurangnya respons dari pihak tergugat.
"Kami sangat menyesalkan tergugat dari Polresta Barelang yang tidak mempersiapkan jawaban atas surat permohonan praperadilan yang sudah dibacakan, sehingga membuang waktu," ujarnya.*