Lahan yang menjadi sengketa (Foto:Wartakepri)
RIAU1.COM - Kasus tumpang tindih lahan kini dialami SMKN 9 Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perusahaan developer dengklaim bahwa lahan sekolah itu milik mereka. Namun, perusahaan tidak dapat menunjukkan legalitasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging, menyoroti hal tersebut. Ia sudah berkomunikasi dengan dinas terkait mengenai legalitas lahan sekolah.
"Ini adalah kasus-kasus yang kesekian kali terjadi terkait tumpang tindih lahan di Batam. Saya berkomunikasi dengan Kadisdik bahwa lahan SMKN 9 Batam memiliki legalitas yang jelas dan memiliki PL untuk pembangunan sekolah,"katanya, Kamis (2/3) seperti dimuat Batamnews.
Sebab itu, Uba minta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dapat segera menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya, ia melihat BP Batam cenderung menjadikan lahan sebagai tujuan bisnis semata.
"Secara khusus saya mengingatkan BP Batam untuk berhati-hati dalam mengalokasikan lahan dan harus memiliki perhatian terhadap pendidikan. Bagaimana bisa yang sudah dialokasikan ke pendidikan bisa diklaim oleh perusahaan," tutur Uba.*