Personel Polsek Batam Kota Tangkap Sales Dealer Motor

30 Maret 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Warga Sagulung RR (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Wanita yang berprofesi sebagai sales ini menipu dan menggelapkan uang dealer motor sebesar Rp 200 juta.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, seperti dimuat Batampos mengatakan, pelaku ditangkap pada pekan kemarin. Dari laporan, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dealer selama 2 tahun.

“Pelaku ini bekerja sebagai sales. Total ada 5 dealer, dan dealer baru mengetahui setelah banyak konsumen bertanya motor yang sudah dibeli,” ujar Betty, Rabu (29/3).

Dalam aksinya, pelaku sudah membawa kabur uang pembelian 11 unit motor. Modusnya, konsumen yang menyerahkan uang pembelian motor tidak disetorkan ke dealer.

“Uang pembelian motor dari konsumen itu tidak disetorkan ke dealer, tapi ke rekening pribadi,”sebut Betty.

Betty menanbahkan untuk meyakinkan, pelaku berdalih sepeda motor yang dibeli konsumen tengah di inden. Selain itu, pelaku kerap berpindah tempat setelah melakukan penipuan.

“Pembelian motor itu ada yang cash dan kredit. Kalau konsumen nanya motor yang dibeli, pelaku selalu memberikan alasan,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Seperti pembelian mobil.

“Suami tidak tau. Saya gunakan untuk gaya hidup, beli mobil,” kata ibu dua anak ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.*