Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku WN Singapura

Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku WN Singapura

12 September 2024
Ilustrasi/Getty Images

Ilustrasi/Getty Images

RIAU1.COM - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang warga negara Singapura berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU M. Ridho, berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (7/9) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Terduga pelaku, AH (50) ditangkap di rumahnya di Perumahan Mutiara View, Blok B1, No. 21, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Ia diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri yang berusia 16 tahun sejak dua tahun terakhir.

Menurut keterangan pihak kepolisian, perbuatan itu dilakukan berulang kali, dengan perkiraan mencapai 120 kali sejak tahun 2022 hingga insiden terakhir yang terjadi pada Selasa (3/9).

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, menjelaskan bahwa bermula dari laporan Murnila Sari (40) yang merupakan teman dari ibu korban.

“Pelapor melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat pesan dari ibu korban yang meminta bantuan untuk kabur dari rumahnya karena sering mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya, ” ujarnya, Kamis (12/9) yang dimuat Batampos.

Menurutnya, setelah diselidiki, korban yang berusia 16 tahun mengungkapkan bahwa dirinya sering disetubuhi oleh ayah tirinya. Mendengar hal tersebut, pelapor langsung mengajukan laporan ke Polsek Sekupang.

Usai menerima laporan, lanjut Iptu Ridho, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan interogasi terhadap pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku AH.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan saksi, korban, dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tegas Iptu Ridho.*