Percobaan Perkosaan, Pemuda di Batam Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Agustus 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pekerja swasta di salah satu perusahaan di Batam, (C) menjadi terdakwa atas dugaan pelecehan seksual terhadap kekasihnya. Pria berusia 24 tahun itu pun akhirnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa Candra melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Sidang diikuti terdakwa melalui online dari Rutan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batam. Sidang pledoi selesai, sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Zega menjelaskan dalam pembelaan itu, pihaknya meminta keringanan. Alasannya, terdakwa telah menyesali perbuatannya. Apalagi perbuataan itu, tidak murni kesalahan penuh terdakwa.

“Kami meminta keringanan, karena perbuataan itu tak seluruhnya kesalahan klien kami. Klien kami merasa dijebak oleh korban,” jelas Zega yang dimuat Batampos.

Dijelaskan Zega, terdakwa dan korban berkenalan lewat aplikasi Tantan. Dimana, di aplikasi itu perempuan diduga kerap mengumbar aurat, hingga akhirnya berkenalan dengan terdakwa.

“Usai berkenalan, keduanya berpacaran. Usia korban 25 tahun. Dan terjadilah percobaan pemerkosaan itu. Namun antara korban dan klien kami belum melakukan hubungan,” jelas Zega.

Menurut Zega, atas kejadian itu, sudah ada perdamaian atau korban dan terdakwa. Namun ia merasa aneh karena perkara tersebut tetap bergulir di Pengadilan.

“Sudah berdamai, tapi ternyata pekara tetap jalan,” sebut Zega.

Diketahui, kejadian pelecehan seksual terhadap korban diduga terjadi pada bulan Mei lalu, di Hutan Mata Kucing, Sekupang. Korban yang tak terima dilecehkan melaporkan Candra ke polisi.*