Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Angka perceraian di Kota Batam berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Batam dan data dari Pengadilan Agama, menunjukkan bahwa pasangan yang menikah dengan usia pernikahan di bawah lima tahun, sangat rentan menghadapi perceraian.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenag Batam mengambil langkah proaktif dengan memperkuat bimbingan pranikah bagi calon pengantin.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, Muhammad Dirham, menjelaskan bahwa ketidaksiapan pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika rumah tangga sering kali menjadi pemicu perceraian.
”Hampir 70 persen kasus perceraian terjadi pada perkawinan yang berusia di bawah lima tahun. Ini mencerminkan perlunya bimbingan pranikah untuk membantu pasangan bijak dalam menyelesaikan masalah yang muncul,” ujar Dirham akhir pekan ini yang dimuat Batampos.
Lalu Dirham memaparkan, bahwa penyebab utama perceraian sering kali berkaitan dengan masalah ekonomi, perselisihan yang berkepanjangan, dan perselingkuhan. Ketidakmatangan pasangan dalam menjalani kehidupan setelah menikah membuat mereka kesulitan menyelesaikan permasalahan rumah tangga secara bijaksana.
”Bimbingan pranikah sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang kehidupan berumah tangga, meliputi aspek ekonomi, moral, dan kewajiban suami istri,” jelas dia.
Ia juga menekankan bahwa banyak pasangan yang hendak menikah belum siap secara mental maupun finansial. Ketika menghadapi persoalan, mereka cenderung mengambil jalan pintas melalui perceraian.*