Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang wanita berinisial MS (37) an JS (39) serta seorang pria berinisial HM (39).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian seperti dimuat Batamnews menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini terbilang baru, mereka berperan sebagai jasa Tour and Travel untuk dapat menyeberang ke Malaysia.
"Ada 5 korban asal Lombok yang hendak diberangkatkan melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam. Mereka berpura-pura hendak liburan menggunakan jasa Tour and Travel," ujar Jefry, Ahad (12/3).
Menurutnya, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (4/3/2023) lalu. Petugas mendapatkan informasi terkait proses keberangkatan lima PMI ilegal secara non Prosedural.
"Berdasarkan informasi tersebut langsung kita amankan tiga tersangka dan kita giring ke Pos Polsek KKP yang berada di Pelabuhan Harbourbay," kata dia lagi.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku hendak bekerja di perkebunan sawit yang berada di Malaysia. Mereka dijanjikan upah per ton sebesar RM 50.
"Ternyata mereka hendak bekerja di Malaysia di Perkebunan sawit, sehingga kita bawa ke Polda Kepri sebanyak 5 orang korban PMI Ilegal dan 3 orang tersangka," sebutnya.
Dipaparkannya, bahwa pengurus para korban selama di Batam dilakukan oleh HM, ia yang menjemput dan mengantarkan para korban ke Pelabuhan Harbourbay. Saat itu, mereka sempat ditolak saat hendak berangkat.
Lalu muncul lah pemikiran HM untuk mengirim para korban menggunakan jasa Tour And Travel. Ia mencari jasa melalui Facebook dan berkomunikasi dengan pelaku JS via Facebook Messanger.
"HM dan JS berkomunikasi di Facebook, lalu dihubungkan kepada MS pemilik Tour Anda Travel dan mereka bertugas sepakat untuk memberangkatkan para korban," tukasnya menjelaskan.*