Minuman beralkohol selundupaan di Kota Batam
RIAU1.COM - Satu tersangka baru, berinisial T, ditetapkan penyidik Bea Cukai (BC) Batam dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (mikol) senilai Rp 6,9 miliar.
Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, Rizky Badilla mengungkapkan bahwa T diduga berperan sebagai penghubung antara pemesan dan ekspedisi yang memasukkan barang tersebut dari Singapura ke Batam.
Sebelumnya, A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, diduga sebagai pemasok mikol ke Batam atas pesanan seseorang.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Rizky yang dimuat Batamnews.
Penyidik Bea Cukai masih menelusuri keterlibatan sejumlah pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kasus penyelundupan ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa guna membantu pemberantasan kegiatan ilegal tersebut.*