Penyelundupan Mikol Rp6,9 M, BC Batam: Sudah Ditemukan Peristiwa Pidananya

12 Februari 2024
Minuman beralkohol selundupan (DOK KPU BC TIPE B BATAM)

Minuman beralkohol selundupan (DOK KPU BC TIPE B BATAM)

RIAU1.COM - Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp6,9 miliar dinaikkan statusnya oleh penyidik Bea Cukai Batam dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara.

"Udah ditemukan peristiwa pidananya. Sehingga tim penyidik akan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Ahad(11/2) yang dimuat Batampos.

Lalu dia menjelaskan dalam kasus ini sudah meminta keterangan 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.

"Rencana pemanggilan langsung penetapan (tersangka),” sebut dia.

"Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu. Dan biar tidak menghilangkan bukti,” tutur Rizki.

Diketahui, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.*