Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Rabu (25/4) berhasil ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 5 orang calon PMI ilegal dari Lombok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus beberapa waktu lalu. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, jajaranya melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PMI di Maret.
Dari pengembangan kasus itu, polisi dapat menggagalkan pengiriman PMI dengan modus berpura-pura menjadi nelayan.
”Modusnya menggunakan kapal jaring nelayan. Lalu, kami selidiki lagi, kami mengetahui lokasi rumah penampungan PMI illegal,” kata Imam akhir pekan ini yang dimuat batampos.
Ia mengatakan, lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Melia Indah, Tebing, Karimun, dijadikan tempat penampungan sementara PMI ilegal. Rumah tersebut berfungsi menampung para PMI, sebelum diberangkatkan menuju ke Malaysia.
”Usai dipastikan sebagai lokasi penampungan. Tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI non prosedural di dalam rumah milik pelaku Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban," sebut Imam.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun.
”Pelaku bersama barang bukti dibawa Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Imam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang*