Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar Digagalkan Bea Cukai Kepri

25 Oktober 2023
Bea Cukai Kepri bersama tim gabungan gagalkan upaya penyelundupan benih lobster

Bea Cukai Kepri bersama tim gabungan gagalkan upaya penyelundupan benih lobster

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan sebanyak 123.082 ekor benih lobster senilai Rp 19 miliar yang akan diselundupkan ke Malaysia digagalkan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. 

Penindakan ini seperti dimuat Batamnews merupakan hasil dari kerjasama antara berbagai instansi, termasuk Lantamal IV, BAKAMLA RI, dan BAIS TNI. 

Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Kepulauan Riau memeriksa sebuah speedboat yang mencurigakan di Perairan Pulau Geranting pada hari Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Setelah melakukan pengejaran, speedboat penyelundup mengalami insiden dengan karang yang mengakibatkan kapal tersebut terdampar. Meskipun awalnya berhasil melarikan diri, speedboat tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Satgas.

Pada saat penangkapan, para Anak Buah Kapal yang merupakan pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun, petugas berhasil menyita 123.082 benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam. 

Jenis benih lobster tersebut terdiri dari 105.047 ekor lobster pasir senilai Rp 15.757.050.000 dan 18.035 ekor lobster mutiara senilai Rp 3.607.000.000.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan berkat kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara berbagai instansi terkait.*