Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Polda Kepri

29 Juli 2023
Benih Lobster yang akan diselundupkan ke Singapura

Benih Lobster yang akan diselundupkan ke Singapura

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan benih lobster Singapura berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan mengamankan empat tersangka. 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/7) lalu, dan berhasil menyita 5.500 ekor benih lobster sebagai barang bukti.

"Para pelaku kami amankan saat membawa benih lobster di sekitar Pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Mereka menyembunyikan benih lobster dalam jerigen," kata Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, pada Sabtu (29/7/2023) yang dimuat Batamnews.

Dijelaskannya, terdapat dua jenis benih lobster yakni jenis Mutiara dan jenis Pasir. Benih lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung dan dibawa ke Batam. 

"Ada 2 jenis, jenis Mutiara sebanyak 200 ekor, jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor, semua dikemas menggunakan plastik sebanyak 35 kantong plastik dan dimasukkan kedalam 3 buah Jerigen," sebut dia. 

"Asal benih lobster itu dari Bandar Lampung dibawa menuju Jambi dan menggunakan Speedboat dibawa ke Batam, Kepri," tambahnya.

"Para pelaku menjual benih lobster ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu untuk jenis Mutiara dan Rp 100 ribu untuk jenis Pasir," tambah Nasriadi.

Dalam operasi ini, selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit ponsel, 2 kartu ATM, dan 1 unit speedboat dengan mesin 40 PK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.*