Penyelundupan BBL Senilai Rp13 Miliar Melalui Perairan Batam Digagalkan

10 Oktober 2024
BBL yang akan diselundupkan/Bataminfo.co.id

BBL yang akan diselundupkan/Bataminfo.co.id

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri di perairan Batam, Rabu (9/10) malam digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 

BBL ini hasil jarahan liar di perairan Indonesia dan akan diseberangkan ke negara tetangga. BBL yang dikemas dalam 49 boks ini diamankan petugas dan Armada kapal Pengawasan KKP dari dalam kapal boat di perairan Pulau Bulan.

“Sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kami di lapangan. Kita sergap saat mereka hendak pindah BBL selundupan ini ke speed yang lebih kencang lagi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) Kamis (10/10) yang dimuat Batampos.

Dalam siaran pers yang juga dihadiri Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono ini, Ipunk juga menjelaskan bahwa nilai BBL yang diamankan ini cukup fantastis mencapai Rp13 miliar.

“Besar nilainya, makanya ini akan terus kita awasi semaksimal mungkin. Harus berhenti aktivitas penyeludupan BBL ini,"sebut Ipunk.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam amanahnya juga menegaskan hal yang sama. KKP akan terus bekerja maksimal untuk mengawasi dan menjaga ekosistem laut di Tanah Air. 

“Akan terus kita perangi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut. Ini demi anak cucu kita kedepannya,” ujarnya.*