Penyelundupan 819 Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Cina di Perairan Kepri

13 November 2024
Ilustrasi/Dok Bea Cukai

Ilustrasi/Dok Bea Cukai

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan rokok impor ilegal asal Cina di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) berhasil digagalkan Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri).

Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan 819.400 batang rokok dari berbagai merek, yang diangkut dengan Kapal Layar Motor (KLM) Kampar Indah 01 GT 174. Kapal tersebut ditangkap di Pelabuhan Moro, Kabupaten Karimun, pada Selasa malam, 12 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan KLM Kampar Indah 01 yang kedapatan membawa rokok ilegal ini dilakukan oleh personel KP Anis Madu Korpolairud Baharkam Polri. Setelah penangkapan, kapal beserta barang bukti dibawa ke dermaga Macgobar, Batu Ampar, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Ekosistem Santoso, mengonfirmasi adanya penindakan terhadap rokok ilegal asal Cina tersebut. 

"Iya benar, penindakan tersebut dilakukan oleh personel KP Anis Madu Korpolairud Baharkam Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November 2024 pagi yang dimuat Batamnews.com.

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan seorang nakhoda KLM Kampar Indah 01 berinisial RJW. 

"Pengakuan sementara dari nakhoda bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Saat ini nakhoda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Trisno.

Kapal Anis Madu saat ini menahan nakhoda KLM Kampar Indah 01 yang tengah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi sebelum nantinya dilimpahkan ke Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.*