Kapal yang digunakan untuk menyelundupkan solar di Kepri/Inikepri.com
RIAU1.COM - Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan 80 ton solar yang dilakukan oleh Kapal Mini Tanker (MT) Sun Live.
Penyelundupan tersebut terjadi di Perairan Anambas pada Rabu, 8 November 2023, dan berhasil diungkap oleh Satgas Patroli Bea Cukai.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kanwil DJBC Khusus Kepri berhasil mengamankan 6 orang Anak Buah Kapal (ABK), termasuk nahkoda kapal tersebut. Dua dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya menjadi saksi dalam proses penyelidikan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo seperti dimuat Batamnews menjelaskan, bahwa para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Priyono Triatmojo mengungkapkan informasi ini pada Sabtu, 16 November 2023, sebagai hasil dari upaya intensif Satgas Patroli Bea Cukai.
"Pada Rabu dini hari, Satgas Patroli mendeteksi objek bergerak di Perairan Anambas menuju Malaysia. Setelah perintah untuk berhenti dikeluarkan, MT Sun Live berhasil disandarkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas Patroli," ujar Priyono Triatmojo.
Lalu Priyono menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan terkait.
Kemudian, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memulai proses penyidikan lebih lanjut.
"Hingga saat ini, dua dari enam ABK kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat lainnya menjadi saksi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta keberlanjutan aktivitas perekonomian di perairan terkait," tandas Priyono Triatmojo.*