Penumpang Kapal Pelni di Bintan Buang Sabu ke Laut

30 Maret 2025
Barang bukti sabu yang diamankan petugas

Barang bukti sabu yang diamankan petugas

RIAU1.COM - Penumpang kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 30 diamankan atas kepemilikan narkoba diduga jenis sabu.

Pelaku berinisial TH, 30, ditangkap aparat Kodim 0315/Tanjungpinang di Pelabuhan Sribentayan, Kecamatan Tambelan, Bintan, Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Pria yang berdomisili di Tambelan ini berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian ke laut.

Pasintel Kodim 0315/TPI, Kapten Inf Herwansyah Putra mengungkapkan bahwa anggotanya, Peltu M. Hasanuddin sedang memantau arus mudik.

Ia menerima informasi awal bahwa ada salah satu penumpang kapal Pelni dari Kalimantan membawa barang terlarang.

Anggota Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang itu segera melapor ke Komandan Unit Inteldim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra.

Setelah menerima perintah lanjutan, Hasanudin langsung berkoordinasi dengan Babinsa dari Koramil 07/Tambelan Sertu Satya Hadinata dan Polsek Tambelan untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu penumpang kapal Pelni.

Herwansyah menjelaskan, pelaku sempat melawan saat akan ditangkap. Bahkan, pelaku sempat membuang beberapa barang bukti ke laut.

Namun, petugas bergerak cepat mengamankan barang bukti.

Barang bukti itu tersimpan dalam beberapa plastik kecil.

“Beberapa barang bukti diduga kuat narkoba,” ujar Herwansyah yang dimuat Batampos.

Herwansyah mengatakan, pelaku telah dibawa ke Tanjunguban, Bintan untuk diproses lebih lanjut.

Herwansyah juga menegaskan bahwa pihaknya sangat berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini.*