Penjelasan Bea Cukai Batam soal Kasus Penyelundupan Tanpa Tersangka

20 Agustus 2024
Kantor Bea Cukai Batam/Detik.com

Kantor Bea Cukai Batam/Detik.com

RIAU1.COM - Saat ini kasus penyelundupan tanpa tersangka yang ditangani Bea Cukai  Batam terus bertambah. Terbaru, BC Batam hanya menjatuhkan sanksi administrarif kepada penyelundup sparepart motor gede (moge) Harley Davidson beberapa waktu lalu.

Merenspons hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan penerapan sanksi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penelitian atas berkas, dokumen, orang, dan terkait semua pelanggaran yang terjadi,” ujarnya yang dimuat Batampos.

Sambung Mujiono, penerapan sanksi tersebut sudah sesuai aturan. Dimana, untuk sanksi pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Unsur pelanggaran piadana ada dalam KUHP. Jadi semuanya melalui proses pemeriksaan dan penelitian,” sebut dia.*