Pengiriman PMI Ilegal Melalui Batam Meningkat Drastis

15 Januari 2024
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho/Matakepri.com

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho/Matakepri.com

RIAU1.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditangani jajaran Polresta Barelang di tahun 2023 ada sebanyak 54 kasus, dan tahun 2022 ada 7 kasus, serta tahun 2021, hanya 3 kasus. 

Di tahun 2024, tindak pidana ini diperkirakan masih marak atau sama dengan tahun lalu. Sebab, di awal tahun saja, polisi sudah menangani 3 kasus.

“Ini merupakan atensi pemerintah, bapak Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO. Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho beberapa waktu lalu di Mapolresta Barelang yang dimuat Batampos.

Di awal 2024 ini, polisi sudah menyelamatkan 34 orang CPMI ilegal dan menangkap 3 pelakunya berinisial HK, 61, K, 39, dan RA, 62. Mereka bertugas menampung dan mengurus keberangkatan korban di pelabuhan.

Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Modusnya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook.

Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan manufaktur di Thailand dengan gaji mencapai Rp 16 juta perbulannya. Serta bekerja di Malaysia dengan jabatan manager produksi di perusahaan kayu lapis.

Untuk korbannya berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan.

“Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, dan memfasilitasi semua keberangkatannya,” ujar Nugroho.

Nugroho mengaku untuk mengantisipasi pengiriman PMI ilegal ini, pihaknya melakukan beberapa upaya. Seperti memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur tikus.

“Jangan ada aparat yang membekingi, baik itu seseorang maupun kelompok. Jika ditemukan, akan saya tindak tegas. Kalau anggota saya, bila perlu saya hilangkan (hukuman berat),” tegasnya.*