Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Ar, mantan General Manager PT Persero Batam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Vonis itu naik dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun dan 6 bulan.
Dalam putusan majelis hakim, menyatakan Ar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara. Sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan 5 tahun, Ardiansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti 5 bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan majelis hakim mengenakan pasal yang berbeda dengan Jaksa. Dimana dalam tuntutan jaksa membukti Ar terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Vonis Hakim menyatakan terdakwa terbukti di pasal 2, berbeda dengan Jaksa,” jelas Aji yang dimuat Batampos.
Ia pun menghormati pertimbangan hukum berbeda dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Termasuk, vonis hukuman terdakwa Ardiansyah yakni naik dua kali lipat dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.
“Vonis Hakim 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan. Ya lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujar Aji.
Menurut Aji, atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Karena terdakwa banding, maka pihak nya juga langsung banding.
“Terdakwa banding, kami juga banding,” tegas Aji.
Sebelumnya, mantan General Manajer PT Persero Batam, Ar terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Ardiansyah juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, serta uang penganti Rp 844 juta.
Dimana pada pertimbangan jaksa, terdakwa Ar terbukti bersalah melanggarpasal 3 ayat Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Untuk uang penganti, terdakwa hanya harus menambah Rp 580 juta, sebab Rp 264 juta sudah dititip terdakwa di rekening RPL Kejati Kepri beberapa waktu lalu,” ujar Aji beberapa waktu lalu.
Diketahui, Ar memanipulasi pembayaran pajak kendaraan alat berat yang dikeluarkan oleh PT. Persero Batam dari tahun 2012 s/d 2021 . Dimana selain melakukan selisih pembayaran pajak, tersangka juga melakukan manipulasi pembayaran pajak sejak tahun 2020. Dimana sejak tahun 2020, Bapenda tak melakukan pemungutan pajak kendaraan alat berat.
Namun tersangka, tetap melaporkan adanya pembayaran. Total kerugian akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 844.831.861. Terungkapnya kasus dugaan korupsi di PT Persero Batam, setelah pihak internal melakukan audit. Dari temuan itu, pihak PT Persero melapor kan kejadian tersebut ke Kejati Kepri.*