Pendapatan Transfer Pemkab Bintan Tahun 2025 Diproyeksi Rp 849 Miliar

Pendapatan Transfer Pemkab Bintan Tahun 2025 Diproyeksi Rp 849 Miliar

18 Agustus 2024
Bupati Bintan Roby Kurniawan/Deltakperi.co.id

Bupati Bintan Roby Kurniawan/Deltakperi.co.id

RIAU1.COM - Untuk penyusunan Raperda APBD Kabupaten Bintan tahun 2025, KUA PPAS dikatakan Bupati Bintan Roby Kurniawan menjadi pedoman. 

“Diharapkan penyusunannya ini sesuai dengan jadwal,” kata dia dalam rapat paripurna DPRD Bintan akhir pekan ini yang dimuat Hariankepri.

Kemudian Roby menerangkan, secara umum kebijakan belanja daerah Kabupaten Bintan di tahun anggaran 2025, meniti beratkan pada urusan dasar, urusan wajib, serta standar kebutuhan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2025.

Di antaranya, memprioritaskan pemenuhan standar pada pelayanan minimal, khususnya sektor pendidikan dan kesehatan. Kemudian, pemenuhan belanja pegawai atau gaji dan tunjangan.

“Termasuk juga memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, dan bantuan sosial,” ujarnya.

Adapun gambaran APBD tahun 2025 yakni, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1,214 triliun. Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 360 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 849 miliar.

“Sedangkan, untuk belanja daerah pada APBD Kabupaten Bintan tahun 2025 sebesar Rp 1,266 triliun,” sebut Roby.

Lalu, pembiayaan daeah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 52,42 miliar. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan untuk APBD 2025 tidak ada.

Roby kembali mengatakan, kesepakatan nota persetujuan bersama rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Bintan tahun 2025 itu, akan segera disusun oleh Pemkab Bintan. Selanjutnya, akan menyampaikan Raperda APBD tahun 2025 kepada DPRD Bintan untuk dibahas bersama.

“Semoga, kesepakatan dan persetujuan bersama mendapatkan ridha dari Allah SWT, dan mendapatkan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Bintan,” tuturnya.*