ilustrasi penjara/bridgemi.com
RIAU1.COM - Seorang pria berinisial VRBA (24) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024 di sebuah kost-kostan di Bengkong Indah, Kota Batam.
Akibat perbuatannya, VRBA terancam 15 tahun penjara. Menurut laporan polisi, korban yang masih di bawah umur dipaksa melakukan hubungan seksual oleh pelaku dengan ancaman kekerasan. Pelaku ditangkap pada tanggal 24 Oktober 2024 setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Kamis, 7 November 2024.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai baju lengan panjang warna putih, 1 buah pakaian dalam, dan 1 unit handphone merek Samsung A04 milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun," demikian Iptu Marihot.*