Hasan menggunakan baju tahanan/Lintaskepri.com
RIAU1.COM - Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang dibebaskan dari tahanan Mapolres Bintan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Hasan sebelumnya ditahan sejak Jumat, 7 Juni 2024.
Menurut Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Hasan dibebaskan demi hukum setelah tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disetujui.
"Iya benar, hari ini Sabtu, 3 Agustus 2024, penangguhan penahanan yang bersangkutan," ujarnya singkat yang dimuat Batamnews.
Meski demikian, berkas perkara Hasan beserta dua tersangka lainnya, Muhammad Riduan dan Budiman, masih dilengkapi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Sebelumnya, Riky menegaskan bahwa Hasan, diduga kuat memperoleh keuntungan dari pemalsuan surat-surat lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo.
Riky menjelaskan bahwa Hasan menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Camat Bintim dengan memalsukan surat lahan, termasuk penerbitan dan penandatanganan sporadik serta Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT).
Hasan juga memiliki satu SKPPT tahun 2016 yang dijualnya kepada warga berinisial MZA. "Tersangka Hasan menerima keuntungan uang sebesar Rp 115 juta dari proses penerbitan SKPPT dan sporadik," terang Riky kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.*