Penampungan PMI Ilegal di Kaveling Sambau Batam Digrebek Polisi

23 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di kawasan Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau digerebek polisi. 

Saat penggerebekan pada Rabu (8/3/2023) lalu, seorang tekong berinisial MR (44) dan tiga orang PMI ilegal diamankan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo seperti dimuat batamnews menyebutkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut menjadi tempat penampungan PMI Ilegal

"Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan di lapangan," ujar Fian, Rabu (22/3/2023). 

MR dan tiga PMI ilegal tersebut kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat satu orang pelaku berinisial H yang merekrut para korban dari Sumbawa, NTB. 

"Pelaku H sudah kita tetapkan sebagai DPO," kata dia. 

Lalu untuk keuntungan yang mereka peroleh dari para korban sebesar Rp 12 juta per orang untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center. 

"Pelaku MR menerima sekitar Rp 6 juta untuk mengantarkan mereka ke Malaysia, ia baru kali ini melakukan hal tersebut," sebutnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.*