Rapat bahas UMK Lingga
RIAU1.COM - Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga 2023 tidak diusulkan Pemkab Lingga untuk dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kepri di Batam.
Kendati dalam pembahasan di tingkat dewan pengupahan kabupaten, UMK Kabupaten Lingga 2023 naik sebesar Rp 3.269.174 (naik sekitar Rp 219.002), namun upah tersebut masih di bawah UMP Provinsi Kepri Rp 3.279.194.
Kadisnakertrans, Mangara Simarmata mengatakan kabupaten tersebut tak mengusulkan angka UMK.
"Untuk enam kabupaten/kota lainnya hanya Lingga saja yang tidak mengusulkan angka untuk UMK 2023, nanti ini akan disesuaikan dengan besaran UMP Kepri," ujar Mangara, diansir Batamnews dari Antara, Selasa (6/12/2022).
Seperti diketahui, papat dewan pengupahan terkait pembahasan dan penetapan angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 dilaksanakan di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (29/11/2022) lalu.
Kadisnakertrans Lingga Sabirin mengatakan, dari rapat yang dilaksanakan juga ada beberapa masukan dari serikat buruh. Mereka mengharapkan besaran upah UMK Lingga melebihi UMP Kepri.
"Sedangkan dari Apindo dalam hal ini betul-betul menjadi suatu harapan besar dari pada tidak hanya pekerja melainkan pengusaha di Kabupaten Lingga agar kedepannya itu memiliki usaha lebih baik dan tidak terjadi PHK yang besar-besaran," kata Sabirin.*