Ilustrasi rumah.(Dok. BP Tapera.)
RIAU1.COM - Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, terdapat 59 perumahan yang ada di Bintan.
“Sejak 2015 sampai saat ini sudah ada 59 perumahan di Bintan, tetapi baru 1 perumahan yang telah diserahkan aset fasilitas umum (fasum) ke pemerintah daerah karena memenuhi persyaratan,” kata Kadis Perkim Bintan, Mohammad Irzan, awal pekan ini yang dimuat Batampos.
Satu perumahan yang telah diserahkan aset fasumnya, sebut dia, berupa prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) adalah Perumahan Anggrek Bintan di jalan Lintas Barat, Bintan.
Dia menegasakan, developer memiliki kewajiban untuk menyerahkan aset fasumnya ke pemda setelah satu tahun masa pemeliharaan setelah selesai pembangunan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) PSU Perumahan Nomor 3 Tahun 2023.
Sebelum menyerahkan aset fasumnya ke pemda, dia menyebut, pihak developer harus memenuhi tiga kriteria yakni umum, administrasi dan teknis.
Saat ini, katanya, ada 19 perumahan yang diajukan untuk penyerahan aset fasumnya ke pemda namun baru 9 perumahan yang telah memenuhi persyaratan.
Antara lain, Perumahan Telaga Surya Agency, Perumahan Grand Pesona Mutiara III, Perumahan Grand Pesona Mutiara IV, Perumahan Bukit Lengkuas, dan Perumahan Anggrek Mas.
“Dari 19 perumahan yang diajukan, baru 9 perumahan yang memenuhi syarat baik administrasi fisik, umum,” jelas dia.*