Pelaku Pembuang Sampah Liar di Batam akan Diancam Denda Rp 2,5 Juta

15 Mei 2024
Angkutan pembuang sampah di Batam/Media Center Batam

Angkutan pembuang sampah di Batam/Media Center Batam

RIAU1.COM - Pelaku pembuang sampah liar di Kota Batam akan ditindak tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bagi pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada lokasi yang ditentukan, akan dikenakan penindakan sesuai dengan perda.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Eka Suryanto yang dimuat Batampos mengatakan, mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan.

Kondisi tersebut, katanya, menyebabkan banyak ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.

Padahal pada pasal 64 ayat 1 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman atau tempat umum. Sementara itu pada Pasal 69 ayat 1 menyebutkan, bagi setiap orang yang melanggar perda dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp 2,5 juta.

“Iya malam ini, Selasa 14 Mei kita mulai penindakan. Seluruh pegawai yang bertugas telah dibagi dan penindakan akan langsung di bawah Penegakan Hukum Lingkungan,” sebut dia.

Papar Eka, untuk wilayah Batam volume sampah yang dihasilkan cukup tinggi. Hal itu karena Batam merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Di samping itu, frekuensi aktivitas pembangunan di wilayah itu terus meningkat. Kondisi tersebut membuat oknum-oknum nakal membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.

“Untuk penindakan di lapangan kita jadwalkan akan dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB,” tutur Eka.

Teknisnya lanjut Eka, tim akan merazia titik-titik lokasi sampah liar yang telah dipasang spanduk larangan membuang sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Dimana sedikitnya ada 60 titik larangan membuang sampah yang dipasang DLH.

“Kita tempakan tim di setiap lokasi ini. Jadi apabila ada ditemukan warga yang membuang sampah di sepanjang jalan itu atau di sekitar itu maka kita terapkan sesuai Perda. Namun untuk tahap pertama ini belum sanksi denda, sebab kita akan berikan beberapa opsi seperti kita suruh membuang sampah ke TPA, atau penahanan KTP, ” tegas Eka.

Selain itu pihaknya juga akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan ini. 

“Tahap awal ini kita sifatnya hanya mendidik saja. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan denda sesuai perda ini akan diberlakukan apabila masalah sampah liar ini tak kunjung bisa teratasi,” demikian Eka.*