Pelaku cabul pelajar SMP di Bintan usai ditangkap
RIAU1.COM - Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, HS (30) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
HS ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Provinsi Bali setelah berhasil melarikan diri Senin, 24 Juli 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, menjelaskan bahwa HS kabur ke Provinsi Bali usai melakukan aksi pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan.
"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS terjadi pada 24 Juni 2024 di dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,"katanya, Sabtu, 27 Juli 2024 yang dimuat Batamnews.
AKP Marganda melanjutkan, modus operandi tersangka dalam melakukan perbuatan cabul ini berawal dari ajakan tersangka kepada korban untuk bermain ke rumahnya.
Karena tersangka adalah orang yang dikenal korban, lalu korban pun bersedia datang ke rumahnya. Di situlah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bintan.
"Korban yang masih berusia 14 tahun menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka HS. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Provinsi Bali," ungkap AKP Marganda.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut. Ada kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka," ucap AKP Marganda.*