ilustrasi/net
RIAU1.COM - Seorang pekerja di Batam F diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus kekerasan seksual anak.
Pria berusia 25 tahun ini, mencabuli pelajar berusia 16 tahun hingga 5 kali.
F menjalani sidang perdana secara online yang dipimpin hakim Edi Sameaputty. Dalam sidang yang berlangsung tertutup, F didampingi kuasa hukum yang ditunjuk majelis hakim, yakni Vierki Siahaan.
Usai sidang, Vierki menjelaskan, sidang tersebut beragendakan dakwaan hingga keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan saksi korban bersama orang tua korban.
“Tadi keterangan korban dan orang tua korban, ” ujar Vierki usai sidang yang dimuat Batampos.
Dijelaskan Vierki, kasus berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perilaku aneh anaknya usai tidak pulang semalaman. Awalnya korban tak mau bercerita, namun ketika didesak korban akhirnya mengakui telah dicabuli F. Mirisnya, antara terdakwa dan korban baru perpacaran satu bulan.
“Kenal bulan November, namun di bulan Desember terdakwa melalukan persetubuhaan dengan korban. Yang melapor adalah orang tua korban, ” jelas Vierki.
Berawal saat terdakwa menjemput korban pulang sekolah dan hendak mengantar pulang. Namun diperjalanan , hujan turun deras sehingga terdakwa membawa korban ke rumah mes.
“Ada terjadi persetubuhan hingga 5 kali. Hal itu diakui korban dan terdakwa. Korban mau, karena terdakwa berjanji akan bertanggungjawab,” sebut Vierki.
Usai mendengar keterangan saksi dan korban, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa. Diketahui, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun.*