Pekan Ini Tilang Manual Kembali Diterapkan Polresta Barelang

9 Mei 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Penindakan ini memprioritaskan 12 pelanggaran.

“Penindakan pelanggaran non elektronik ini masih tahap sosialisasi ke masyarakat. Dalam pekan ini akan diterapkan,” kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari di Mapolresta Barelang awal pekan ini seperti yang dimuat Batampos.

Adapun 12 pelanggaran yang diprioritaskan yakni pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan maksimum.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis berupa spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukan, overload dan over dimention, serta plat nomor atau nomor palsu.

“Diberlakukannya tilang non elektronik ini untuk mencegah kecelakaan lalu-lintas, karena angka kecelakaan sekarang meningkat. Dan untuk menurunkan angka pelanggaran,” ujar Cut.

Cut menambahkan penindakan tilang non elketronik ini sesuai petunjuk dan arahan (jukrah) Korlantas Polri. Nantinya, para pelanggar akan menerima denda yang dimasukkan ke tilang elektronik.

“Jika ditemukan pelanggaran akan langsung ditindak. Nanti penilangan dikirimkan kode Briva ke pelanggar. Tanggal sidang sesuai di surat bukti tilangnya. Pembayaran (denda tilang) bisa di ATM dan bank,” tutur dia.

Dengan diberlakukannya tilang non elektronik ini, Cut mengimbau masyarakat untuk selalui budayakan tertib berlalu lintas. Serta melengkapi kendaraan, seperti surat kendaraan, dan kelengkapan kendaraan.

“Kecelakaan itu pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Maka kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas sangat penting,” tukasnya.*