Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang/Beritasatu.com
RIAU1.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Hendri mengaku belum menerima laporan, terkait ada pegawainya berstatus ASN yang ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum ASN DLHK Kepri itu diketahui berinisial HR. Ia ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama dengan dua ASN KSOP, yakni DD dan RN pada 12 Agustus 2024 lalu.
Hendri mengakui, bahwa HR merupakan ASN eselon IV di Ahli Fungsional Lingkungan DLH Kepri. Selama bertugas di DLHK, menurutnya HR bekerja seperti biasa.
“Kaget saja. Hari-hari biasa kerja. Langkah kita ikuti sesuai aturan ASN,” kata Hendri, Ahad (18/8) yang dimuat Batampos.
Sambung dia menyampaikan, saat ini pihaknya memang belum menerima laporan pemberitahuan dari kepolisian secara resmi, terkait HR yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Kendati demikian, ia meminta kepada ASN yang ada di DLHK Kepri untuk bekerja sesuai aturan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kerja yang baik, sehingga bisa menjadi contoh,”tukasnya.
Diketahui, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga ASN yakni DD, HR dan RN. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanjungpinang pada 12 Agustus 2024.
Saat penangkapan, pelaku inisial DD yang merupakan ASN KSOP Tanjungpinang sempat mencoba menghilangkan barang bukti satu butir ekstasi. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.*