Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap Suherna Ningsih, terdakwa dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam, pada Kamis (6/7).
Vonis terhadap Pegawai PT Pegadaian ini sempat tertunda beberapa kali, karena majelis hakim berhalangan.
Dalam amar putusan dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Dimana berdasarkan pembuktian, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, yakni melakukan korupsi untuk memperkaya diri.
“Sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal Primer sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Siti yang dimuat Batampos.
Meski sependapat, ternyata majelis hakim punya pertimbangan hukuman untuk Suherna, yakni menjatuhkan pidana pokok 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan. Kemudian ibu anak satu ini juga diwajibkan membayar uang ganti rugi keuangan negara Rp 1,9 miliar.
Apabila ganti rugi tak dibayar, jaksa bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa satu bulan sejak putusan incrah. Namun apabila terdakwa tak punya, maka diganti pidana 2 tahun.
“Terhadap putusan terdakwa maupun jaksa berhak menerima atau pikir-pikir,” tegas Siti dalam sidang yang berlangsung online.
Kuasa hukum terdakwa Suherna, Husni dari FHS Law Office mengatakan kliennya masih pikir-pikit terhadap putusan majelis hakim. Dimana dalam putusan, majelis hakim memberi waktu hingga satu minggu.
“Masih pikir-pikir terhadap putusan, waktu 7 hari,” ujar Husni.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan vonis hukuman terhadap Suherna sedikit ringan dari tuntutan. Dimana pihaknya menuntut 7,6 tahun penjara, namun hakim memvonis 7 tahun.
“Iya sudah vonis, kami masih pikir-pikir,” jelas Aji.
Menurut Aji, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, sama dengan tuntutan jaksa. Namun untuk uang penganti Rp 1,9 miliar, majelis hakim memberi keringanan pada subsider hukuman. Dari tuntutan subsider uang penganti Rp 3 tahun dan 9 bulan, menjadi 2 tahun.
“Untuk subsider uang penganti lebih ringan,” terang Aji.
Diketahui, minggu lalu JPU menuntut Suherna Ningsih, pegawai PT Pegadaian dengan total hukuman 11,6 tahun penjara. Hukuman itu terdiri dari tuntutan pidana badan 7 tahun dan 6 bulan. Kemudian juga denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Ditambah dengan uang penganti kerugian negara Rp 1,9 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Suherna didakwa telah melakukan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam Seipanas sebesar Rp 1,9 miliar. Terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV.
Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain. Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.*