Ilustrasi/Pixabay.com
RIAU1.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang (ES) Kepulauan Riau (Kepri) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu gratis dari narapidana.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ES tidak hanya sekali menerima sabu dari narapidana.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, bahwa ES mengakui mendapatkan sabu dari narapidana tanpa dikenai biaya. Pemeriksaan komunikasi elektronik pelaku juga mengungkapkan bahwa lebih dari satu narapidana terlibat dalam memberikan sabu kepada ES.
"Terungkap pelaku mendapatkan sabu itu tidak hanya sekali dari napi. Sabu itu dia dapatkan gratis dari napi, kami belum tahu kemudahan apa yang diterima napi. Rencana kami akan memeriksa napi tersebut," kata AKP Arsyad Riyandi yang dimuat Batamnews.
Dia menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah ES juga menjual sabu yang diperoleh secara cuma-cuma tersebut.
"Faktanya, pelaku ini mengkonsumsi sabu dan anaknya yang menjual sabu itu," sebut Kasat.*