Pedagang Bunga di Batam Dituntut 6 Bulan Penjara Gegara Bawa Tanaman dari Malaysia
Sidang di PN Batam
RIAU1.COM - Karena membawa 2 kotak bunga dari Malaysia, HS, seorang pedagang bunga di Kota Batam dituntut 6 bulan penjara.
Tak hanya pidana badan, HS juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar, maka diganti kurungan badan 6 bulan.
Tuntutan terhadap HS dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanoel dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar tuntutan dijelaskan bahwa pernyataan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Tumbuhan”, melanggar Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut.
“Menuntut terdakwa dengan 6 bulan penjara, dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan,” ujar Noel yang dimuat Batampos.
Atas tuntutan itu, terdakwa HS mengakui kuasa hukumnya dari Mawar Saron meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda majelis hakim dengan ketuk palu.
Diketahui, pada 16 September 2022 lalu, HS kedapatan petugas membawa 2 kotak bunga usai turun dari kapal MV. MDM EXPRESS yang betolak dari Pasir Gudang.
Saat ditanyakan dokumen bunga yang dibawa, saat itu Heri tak dapat menunjukannya, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa Heri.
Selama persidangan, terdakwa HS mengaku baru pertama membeli bunga dari Malaysia, sehingga kurang paham terkait izin pengurusan bunga dari luar negeri.
Namun saat itu, HS sudah mencoba untuk mengurus izin sertifikat bunga yang ia bawa, namun ternyata izin tersebut baru keluar usai dia ditahan.
Dua kotak tanaman hias yang dibawa HS berupa 1 kotak berisi 35 Bunga Anturium dan kotak 2 berisi 110 Bunga Aglonema. Kondisi barang bukti bunga itu juga saat ini sudah pada mati yang disimpan di Bagian Barang Bukti Kejari Batam.
Sebelumnya, JPU Noel juga menuntut R, pedagang bunga dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Namun majelis hakim menjatuhkan pidana lebih tinggi yakni 10 bulan penjara.*