
ilustrasi/net
RIAU1.COM - Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang dengan menangkap dua pelaku berinisial RO (40) dan AR (52) dalam operasi yang dilakukan pada Senin (11/9/2023).
Pelaku RO diketahui sebagai seorang mantan anggota polisi yang dipecat pada tahun 2020 akibat terlibat dalam kasus serupa.
Menurut Kanit Idik II Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M. Alvin Royantara yang dimuat Batamnews mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di kediaman pelaku RO yang terletak di Jalan Cendrawasih.
"Ketika melakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan total berat kotor hampir mencapai 4 gram," ungkap Alvin.
Setelah penangkapan RO, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AR di Jalan Pompa Air Tanjungpinang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 15 paket sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 5 gram.
"RO mengakui bahwa ia telah menjual sabu kepada AR. Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR beserta 15 paket sabu," jelas Alvin.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui telah membeli sabu-sabu dari RO. Bahkan, tersangka AR juga mengaku telah menjual 3 paket sabu kepada seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Berangkat dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjungpinang.
Namun, upaya untuk menemui oknum pegawai Rutan yang diduga terlibat dalam pembelian narkoba tersebut, yang berinisial H, terhambat karena ketidakkooperatifannya.
"Kami akan melayangkan surat panggilan kepada H. Saat ini, keberadaan H belum diketahui," tegas Alvin.*