Pasangan Remaja Pembuang Bayi di Karimun Ditangkap

16 Juni 2024
Keterangan Pers Polres Karimun/Batamtoday.com

Keterangan Pers Polres Karimun/Batamtoday.com

RIAU1.COM - Kasus pembuangan bayi perempuan yang diletakkan di salah satu rumah warga di Baran Satu, Kecamatan Meral pada 30 April lalu, akhirnya dapat diungkap 
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun yang dipimpin Ipda M Hafidh akhir pekan ini.

”Dua orang pelaku atau pasangan yang bukan berstatus suami istri sudah diamankan polisi. Satu orang Bunga, 16 sebagai ibu dari bayi perempuan tersebut dan ayah biologisnya berinisial Mr 20 tahun,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gideon Karo Sekali, Ahad (16/6) yang dimuat Batampos.

Pengungkapan ini, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan seorang perempuan dengan nama samaran Bunga. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi dan diakui oleh Bunga bawa memang dia yang membuang bayi tersebut.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan diakui Bunga bahwa dia tidak sendirian melainkan bersama pacarnya berinisial Mr. Polisi bergerak cepat dan mendatangi kediaman Mr yang ada di Kampung Tengah, Lubuk Semut, Kecamatan Karimun. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan Mr mengaku telah membuang bayi bersama Bunga pada malam itu,”papar dia.

Dikatakan Kapolres, ada beberapa barang bukti yang diamankan. Termasuk satu unit sepeda motor milik Mr yang digunakan untuk membuang bayi. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*