Kantor KPU Sumbar
RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah selesai melaksanakan tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai pada 18 September dan berakhir pada 3 Oktober 2023 lalu.
Dari 831 bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat Provinsi terdapat 184 bacaleg yang melakukan perbaikan dan penggantian oleh partai politik (parpol).
“Ya, saat pencermatan rancangan DCT yang berakhir 3 Oktober lalu, sebanyak 184 bacaleg dari 15 parpol melakukan perbaikan dan penggantian bacaleg seperti penggantian foto, gelar dan surat pernyataan,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar Jons Manedi, Senin 16 November 2023 yang dimuat Hariansinggalang.
Disebutkan Jons Manedi, dari 17 parpol sebanyak 12 parpol juga melakukan penggantian bacaleg yakni Gerindra 3 bacaleg, PDIP 2 bacaleg, Nasdem 3 bacaleg, Gelora 2 bacaleg, PKS 4 bacaleg, Hanura 3 bacaleg, PBB 3 bacaleg, Demokrat 1 bacaleg, PSI 2 bacaleg, Perindo 2 bacaleg, PAN 4 bacaleg dan PKB 1 bacaleg.
“Bacaleg yang diganti partai politik ada 30 bacaleg keseluruhannya dan 5 partai tidak melakukan penggantian yakni, PKN, Golkar, PPP, Ummat dan Buruh” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok dua periode ini.
Jons Manedi juga menyampaikan bagi bacaleg yang belum menyerahkan keputusan pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sebagaimana diatur dalam UU 7 Tgahun 2017 dan PKPU 10 Tahun 2023 Tantang Pencalonan.*