Parpol Berikut Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwako Tanjungpinang Tanpa Berkoalisi

25 Agustus 2024
omisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi/RRI.co.id

omisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi/RRI.co.id

RIAU1.COM - Terdapat empat partai politik (parpol) di Kota Tanjungpinang, Kepulaan Riau (Kepri) yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi, untuk bertarung di Pemilihan Walikota (Pilwako) pada Pilkada 2024 mendatang. 

Empat parpol itu ialah, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan dan NasDem.

Hal tersebut, berdasarkan surat dinas dari KPU RI yang diterima oleh KPU Tanjungpinang belum lama ini. Surat itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, soal syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

“Iya Surat Dinas ini mengacu kepada putusan MK yang kemarin,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Ahad (25/8) yang dimuat Batampos

Lalu dia menerangkan, sesuai dengan keputusan MK syarat dukungan suara sah pada Pemilu sebelumnya di Kota Tanjungpinang minimal harus 10 persen, bagi parpol maupun gabungan parpol yang ingin mengajukan calon kepala daerah.

“Untuk Kota Tanjungpinang DPT kita pada pemilu kemarin adalah 167.076, jadi kita ada di level 10 persen,” ungkapnya.

Sehingga, sambung Andri, jumlah surat suara sah yang harus dimiliki sebagai syarat dukungan minimal yakni berjumlah 12.305 bagi Parpol maupun gabungan parpol.

Sesuai dengan sebaran suara sah yang telah ditetapkan pada Pemilu lalu, sebanyak empat parpol dapat mengajukan calonnya tanpa koalisi. Yaitu Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Paetai Nasdem.

Kendati demikian, kata Andri aturan tersebut belum tertuang dalam PKPU sebagai Juknis pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Namum, juknis tersebut dipastikan akan segera diterima sebelum pendaftaran paslon kepala daerah.

“Sebelumnya sudah disiapkan, tapi karena ada keputusan MK ini harus diubah dan dalam satu atau dua hari ini biasanya akan selesai,” tukasnya.*