Parah, Pengamen di Batam Gagahi Gadis Disabilitas

2 Agustus 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - WY (24) warga ruli Eden Park, Batam Kota ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota karena telah memperkosa gadis disabilitas berinisial YN, 21.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban berinisial NR, 48. Saat itu, ibu korban memergoki anaknya tengah berada di kamar pelaku.

Di kamar, korban dan pelaku tanpa mengenakan busana. Kemudian, NR melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batam Kota.

“Orangtua korban ini baru pulang bekerja membantu memasak. Dia melihat sandal anaknya di depan kos-kosan. Setelah dipanggil-panggil, ibu korban mendengar suara dari kamar pelaku,” kata Betty yang dimuat Batampos.

Betty menambahkan pelaku dan korban merupakan tetangga kos-kosan. Awalnya, pelaku yang tengah mabuk melihat korban berada di depan kosan.

“Pelaku ini sedang dipengaruhi minuman tuak dan obat-obatan. Melihat korban di depan, pelaku menariknya ke kamar,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, ia memperkosa dengan memaksa dan membekap mulut korban menggunakan sarung.

Pria sehar-hari mengamen ini mengaku aksinya dilakukan secara spontan karena dipengaruhi minuman keras (miras).

“Saya sering melihat korban. Memang waktu itu spontan habis minum tuak,” kata duda tersebut.*