Parah, Ayah Tiri di Kepri Cabuli 2 Anaknya Berujung Kehamilan

2 Juni 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Dilaporkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah S, 39, kepada anak tirinya telah terjadi sejak 2018 dan 2021 silam. Salah satu korban dari dua korban HS, 16, dan BT, 14, kini tengah hamil.

Saat ungkap kasus ini di Polsek Nongsa pelaku hanya tertunduk dan menyesal atas perbuatannya.

“Ini pelaku sudah merusak masa depan kedua anaknya. Pelaku pertama kali melakukan pencabulan pada Juni 2018 silam kepada HS yang sedang tertidur, korban pun sempat melawan namun pelaku tetap saja tega melakukan pencabulan. Malah keesokan harinya memberikan korban uang jajan agar tidak memberitahu kepada sang ibu,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Jumat (2/6) yang dimuat Batampos.

Fian menjelaskan, sejak itu pelaku terus menerus melakukan perbuatannya pada saat ibu korban tidak berada di rumah hingga tahun 2023.

“Tak sampai di situ, pelaku semakin nekat dengan mencoba mencabuli salah satu anak tirinya lagi yaitu BT, yang pertama dilakukan pada Mei 2021 silam saat usia korban 12 tahun,” terang Kapolsek.

Modul kali ini, ketika sang kakak HS tidak berada di rumah, dia mendatangi korban BT yang sedang tertidur.

“Pengakuan dari pelaku sejak peristiwa itu, pelaku kerap melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak seminggu sekali hingga akhirnya pada Maret 2023,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, kedua korban sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan kepada bibinya yaitu saudara ibu korban.

Bibi korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Nongsa. Unit Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan langsung dan menangkap pelaku di kediamnya di Batu Besar, Nongsa pada Rabu (17/5) lalu.

“Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa,” jelasnya.

Pelaku yang melakukan pencabulan kepada dua anak tirinya diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *