Oknum Polisi di Tanjungpinang Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong

24 Agustus 2023
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus (Detak.media)

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus (Detak.media)

RIAU1.COM - Briptu CO, oknum polisi di Tanjungpinang diduga melakukan penipuan investigasi bodong dan saat ini masih diperiksa Propam Polda Kepri. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus, mengatakan oknum polisi Briptu CO yang diduga terlibat penipuan merupakan personel Satpolairud Polresta Tanjungpinang.

“Masih proses pemeriksaan klarifikasi oleh Propam Polda Kepri,” ungkap Heribertus, Rabu (23/8) yang dimuat Batampos.

Kapolresta menduga, korban penipuan yang dilakukan oleh Briptu CO berjumlah tidak sedikit. Korban ada di Kabupaten dan Kota di Kepri.

“Korbannya banyak. Lintas Kabupaten Kota. Jadi pemeriksaan diambil alih Propam Polda Kepri,” jelas Heribertus.

Terkait sidang kode etik terhadap Briptu CO, Heribertus menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, baru lanjut sidang kode etik atau sidang disiplin,” terang Kapolresta.

Sebelumnya diketahui, oknum polisi di Tanjungpinang diduga terlibat penipuan investasi bodong. Oknum polisi tersebut, kini dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri.

Akibat penipuan investasi bodong yang dilakukan oknum inisial CO tersebut, korban mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp 90 juta.*