Oknum ASN Pemprov Kepri Terduga Pembunuh WN Singapura Disidang

Oknum ASN Pemprov Kepri Terduga Pembunuh WN Singapura Disidang

2 Juli 2024
Oknum ASN Pemprov Kepri Terduga Pembunuh WN Singapura

Oknum ASN Pemprov Kepri Terduga Pembunuh WN Singapura

RIAU1.COM - Oknum ASN Pemprov Kepri, RS (37)yang diduga membunuh Wong Kai Keong, warga negara (WN) Singapura menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/7). RS didakwa dengan pembunuhan berencana.

Agenda persidangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni saksi polisi dan saksi dari pemilik rental mobil.

Saksi polisi yang hadir menjelaskan penangkapn terdakwa berawal dari laporan keluarga korban. Dimana korban sudah beberapa bulan tak bisa dihubungi, dan terakhit kali bertemu dengan terdakwa.

“Adanya laporan dari keluarga korban,” ujar saksi polisi yang dimuat Batampos.

Menurut saksi polisi, saat terungkapnya pembunuhan, terdakwa sudah berstatus tahanan di Tanjungpinang atas kasus penipuan. Terdakwa dilaporkan atas penipuan dana kurban sebesar Rp 50 juta. “Terdakwa juga tersangka kasus penipuan dana kurban,” sebut saksi polisi.

Sedangkan untuk motif pembunuhan, dari hasil penyidikan disimpulkan bahwa terdakwa ingin menguasai harta korban. Di mana terdakwa sempat meminjam uang kepada korban, namun korban menolak karena tidak punya uang. Tak yakin dengan itu, terdakwa pun membunuh korban yang saat itu berusia 75 tahun.

“Sakit hati dan ingin menguasai harta korban,” sebut saksi polisi.

Sedangkan saksi pemilik mobil, menjelaskan mobil yang digunakan terdakwa merupakan miliknya. Mobil itu dirental oleh terdakwa.

Keterangan kedua saksi dibenarkan oleh terdakwa yang sidang didampingi LBH Suara Keadilan.

Usai sidang, Elly Suwita, Penasehat Hukum terdakwa membenarkan jika terdakwa terjerat dengan 2 kasus, yakni penipuan dan pembunuhan.

“Pembunuhan terjadi, sebelum kasus penipuan dilaporkan. Setelah ditahan atas kasus penipuan, barulah kasus pembunuhan terungkap,” jelas Elly Suwita.

Sidang tersebut kembali digelar Senin depan dengan agenda, masih keterangan saksi.

Diketahui, terdakwa yang merupakan ASN membunuh korban dalam mobil di kawasan Harbour Bay. Cara membunuh korban yakni dengan memukul kepala dan menjerat leher korban hingga tak bernafas. Memastikan korban tewas, terdakwa membuang mayat korban di jembatan 4 Barelang.

Motof pembunuhan, karena kesal tak mendapat pinjaman uang dari korban pada bulan September 2023 lalu.*