Obat Ilegal Hasil Tangkapan di Tanjungpinang akan Dimusnahkan

20 Juni 2024
Bea Cukai Tanjungpinang/Foto. dok mejaredaksi.co.id

Bea Cukai Tanjungpinang/Foto. dok mejaredaksi.co.id

RIAU1.COM - Sejauh ini, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan beberapa koli karung, berisikan obat-obat ilegal.

“Kami mengamankan obat-obat tanpa dokumen itu pekan lalu. Biasanya kalau sudah ditangani Bea Cukai seperti ini, tidak ada yang mengaku barang-barang ilegal itu,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan yang dimuat hariankepri.com, Rabu (19/6).

Selanjutnya, sambung dia, pihaknya akan menetapkan obat-obat tanpa pemilik itu menjadi Barang Milik Negara (BMN). Lalu, diusulkan ke pihak terkait untuk dimusnahkan.

“Sedangkan kurir yang membawa beberapa karung koli obat-obat itu sudah kami pulangkan,” sebut dia.

Sebelumnya, Novan menerangkan, timnya mengamankan sejumlah karung di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan, pekan lalu.

“Beberapa koli karung itu berisikan obat-obat tanpa dokumen lengkap dari Kota Batam,” ucap Novan.

Selain itu, kata Novan, Petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan seorang kurir karung itu. “Barang bukti (BB) nya sedang, kami amankan salah satu tempat di Pulau Bintan,” tambahnya.

Menurutnya, obat-obat itu akan didistribusikan ke apotek yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara rinci identitas apotek obatnya.

“Yang jelas, BB nya kami amankan di Pulau Bintan,” tukasnya.*