PN Batam/Posmetro.co
RIAU1.COM - Dalam kasua penyelundupan pasir timah, nahkoda Kapal KM Sentosa, Sunardin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Satu kapal Pasir Timah dari Ketapang, Kalimantan Barat itu diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Dalam melakukan aktivitas penyelundupan terdakwa Sunardin mendapat upah dari Arsyad (DPO) sebesar Rp 3,5 juta. Sementara para ABK mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf a UU RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin, hakim Douglas didampingi dua anggota, Sunardi didakwa karena telah membawa pasir timah tanpa izin tujuan Malaysia. Berawal dari informasi yang diterima petugas Beacukai bahwa adanya sebuah kapal bermuatan pasir tepatnya di perairan Tokong Malang Biru, Indonesia.
Ketika penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 363 karung dalam kapal KM Sentosa. Dan saat dikonfirmasi mengenai surat jalan dan izin membawa pasir, Sunardi tak bisa menunjukan sama sekali.
Karena itu, petugas langsung mengamankan Sunardin berserta kapal menuju Kanwil DJBC untuk dilakukan pencacahan muatan kapal dan pemeriksaan lebih lanjut oleh satgas patroli laut Bea dan Cukai.
“Dari hasil pencacahan, ternyata muatan berupa pasir timah didalam kapal KM Sentosa tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah,” tegas Arfian yang dimuat Batampos
Dikatakan jaksa, dalam aksinya penyelundupan pasir timah ke Malaysia, terdakwa Sunardin menggunakan dua Nama Kapal yang berbeda. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari patroli laut oleh pihak keamanan.
“Untuk memuluskan aksi penyelundupan ini, terdakwa mengganti nama kapal menjadi KM Dabo Indah ketika masih berada di perairan Indonesia. Akan tetapi pada saat memasuki perairan Malaysia, nama kapal itu pun di rubah menjadi KM Sentosa,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi, kegiatan penyelundupan pasir timah dari Ketapang tujuan Malaysia sudah sering dilakukan. Untuk mengelabui petugas di laut, terdakwa Sunardin menghapus titik koordinat yang tersimpan di GPS, tujuannya untuk tidak terdeteksi petugas ketika melakukan pemuatan barang.
“Dari pengakuan terdakwa Sunardin, penyelundupan pasir timah ini sudah dua kali dilakukan. Penyelundupan pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2024. Sedangkan yang kedua kali dilakukan pada bulan April 2024,” ungkap Arfian.
Masih kata dia, proses pemuatan pasir timah dilakukan secara ship to ship dari kapal pompong ke kapal KM Sentosa setelah berkoordinasi dengan pemilik bernama Arsyad (DPO) menggunakan telpon satelit.
Usai pembacaan surat dakwaan, hakim Douglas pun menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembuktian.
“Guna pembuktian, saya perintahkan JPU agar menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang,” kata Douglas. Sidang pun ditunda Ahad depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi.*