Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Polisi menangkap dua muncikari, yakni pria berinisial At, 24, dan wanita berinisial Ti, 21 karena menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua orang muncikari.
“Dua pelaku TPPO terhadap anak ditangkap akhir November lalu setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata mantan Kasat Lantas Polres Bintan itu di kantor Polsek Bintan Timur, Selasa (7/1/2025) yang dimuat Batampos.
Sambung dia, kedua pelaku ditangkap bersama dua orang korban di dalam mobil yang berada di daerah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Dijelaskannya, pelaku At memiliki peran sebagai pencari pria hidung belang dan mempertemukan pelanggan dengan korban.
Sementara pelaku Ti bertugas menjemput dan mengantar korban dari Bintan ke Tanjungpinang.
“Dua orang pelaku berdomisili di Tanjungpinang, sedangkan dua orang korban adalah warga Bintan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, Khapandi mengatakan, korban sempat dijual dengan tarif Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan.
“Dari sekali kencan, pelaku mendapat komisi Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,”tuturnya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO, UU pasal 12 jo 15 ayat 1 huruf G tentang TKS, pasal 88 jo 76 UU 35 2013 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman paling rendah 15 tahun kurungan penjara,”tukasnya.*