Layanan Parkir di Batam/Tribunbatam
RIAU1.COM - Kenaikan tarif parkir resmi dinaikkan Pemerintah Kota Batam mulai bulan Januari ini. Warga Batam membayar dengan harga baru mulai 15 Januari 2024 ini untuk parkir tepi jalan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim yang dimuat Batampos menyampaikan aturan kenaikan tarif parkir di Batam ini ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 terkait pajak dan retribusi parkir daerah Kota Batam, dan Perwako nomor 1 tahun 2024 tentang parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir.
“Untuk parkir berlangganan sudah disurati oleh Bapenda sejak 10 Januari kemarin. Sedangkan untuk parkir tepi jalan mulai berlaku tarif baru 15 Januari ini. Besok kami mulai sosialisasikan ke jukir dan pemasangan spanduk terkait informasi kenaikan tarif ini,” kata dia, Kamis (11/1).
Untuk parkir di tepi jalan, sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp4 ribu. Sementara untuk retribusi parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.
Ada beberapa ketentuan baru dalam peraturan terbaru ini. Pertama penerapan tarif baru baik motor maupun mobil. Kedua ada perubahan aturan terkait drop off. Perda sebelumnya drop off berlaku 15 menit gratis, namun di aturan terbaru menjadi lima menit.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung terlaksananya aturan terbaru ini. Mulai Senin, pemilik kendaraan akan dikenakan tarif baru. Pemilik kendaraan juga akan menerima karcis atau tiket dengan nominal harga tarif baru.*