
Pelaku penggelapan motor di Kota Batam/Posmetro.co
RIAU1.COM - Kasus penggelapan motor milik driver ojek online (ojol), Parlindungan. Pelakunya yakni Saddam (32) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan penggelapan motor Honda Beat BP 3325 Q tersebut terjadi di Legenda Malaka pada Sabtu (5/4) kemarin. Saat itu, pelaku bertemu korban dan mengorder ojek secara offline.
“Tersangka memesan offline dengan membayar uang sebesar Rp 150 ribu dan disetujui oleh korban,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (7/4) yang dimuat Batampos.
Penggelapan ini berawal pertemuan korban dan pelaku di kawasan SP Plaza, Sagulung. Pelaku mengorder ojek ke Masjid Agung Raja Hamidah, kemudian berlanjut ke kawasan Batam Centre.
Di perjalanan ke Batam Centre, pelaku mengajak korban makan siang. Hingga keduanya mampir ke warung makan di Legenda Malaka.
“Pelaku mengiming-imingi bayaran besar. Sehingga korban tergiur,” kata Zaenal.
Di warung makan tersebut, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli bakso. Kendaraan korban pun dibawa kabur.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan motor. Rencananya, motor tersebut akan digunakan untuk kebutuhannya.
“Motifnya penggelapan, karena ekonomi,” ungkap Zaenal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*